LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — Sebanyak 526 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT Ke-77 Kemerdekaan RI. Sembilan di antaranya dinyatakan bebas.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Lamsel, Nanang Ermanto. Penyerahan itu disaksikan langsung oleh Forkopimda di Lampung Selatan, yaitu Kapolres Lampung Selatan, Kajari Lampung Selatan, Dandim 0421/LS, Ketua Pengadilan Lampung Selatan, Kepala BNNK Lampung Selatan, beserta dengan rekan-rekan Media di Lampung Selatan.
Kepala Lapas Kelas II Kalianda, Tetra Destorie mengatakan setidaknya ada 526 narapidana yang mendapatkan remisi pada momentum 17 Agustus 2023, yang terdiri dari 92 orang dengan pengurangan masa tahanan selama satu bulan.
Kemudian, 121 orang dengan pengurangan masa tahanan selama dua bulan, 158 orang dengan masa pengurangan selama tiga bulan dan 103 orang dengan masa pengurangan empat bulan.
“Dengan masa pengurangan tahanan selama lima bulan sebanyak 42 orang, dan pengurangan masa tahanan enam bulan sebanyak 10 orang. Sedangkan, yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak sembilan orang,” kata dia.
Tetra Destorie mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagian Narapidana sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022.
“Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Harapan kami kedepan tentunya dengan menggandeng dan terus bersinergi dengan semua pihak, kita bisa terus melangkah dengan lebih baik dan lebih PASTI,” kata dia.
Sementara itu, dalam sambutannya Nanang Ermanto memberikan selamat kepada penerima remisi dan dirinya turut memberikan motivasi kepada Narapidana yang hadir.
“Saya ucapkan Selamat kepada seluruh penerima Remisi, hari ini merupakan momen untuk bangkit dan menyongsong masa depan dengan motivasi hidup yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Nanang Ermanto mengatakan, remisi umum yang diberikan pemerintah merupakan hak warga binaan yang sudah memenuhi syarat secara administrasif dan substantif.
“Kebijakan pemberian remisi itu diharapkan agar para penerima bisa segera kembali ke tengah masyarakat. Setelah kembali ke masyarakat harus turut serta bangkit menyongsong masa depan dengan motivasi hidup lebih baik lagi,” kata dia. HMS/MAN