LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, menangkap tiga orang pria sedang asik main judi koprok di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati agung, pada Minggu 2 April 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiga pelaku tersebut, yakni K(49) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati agung; S(49) asal Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur; dan B (51) dari Desa Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya permainan perjudian jenis koprok di Desa Karang Rejo.
“Tengah berpatroli di wilayah Kecamatan Jati Agung, kami mendapat informasi adanya aktivitas perjudian jenis Koprok. Atas laporan itu, kami lakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap 3 orang,” kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin 3 April 2023.
Ketika penangkapan berlangsung, kata dia, polisi menemukan 13 set tempurung koprok, 1 set lapak, 4 buah mata dadu serta uang tunai senilai Rp620 ribu dari tangan para pelaku.
“Lalu, ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Atas kejadian itu, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. MAN/RLS