JAKARTA, Exspost.com — Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) beras dan gabah. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, HPP tersebut akan dipakai menjadi harga acuan untuk Perum Bulog dalam menyerap produksi petani.
Adapun untuk HPP gabah kering panen atau GKP di tingkat petani sebesar Rp 5.000 per kilogram. Sedangkan GKP di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kilogram.
“Sekarang salah satu yang diminta oleh Presiden diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP harga pembelian pemerintah. Pertama penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah dan beras ini berarti ada di Perum Bulog,” ujarnya belum lama ini saat di Istana Kepresidenan di Jakarta.
Bapanas juga menetapkan harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 6.200 per kilogram. Sedangkan HPP GKG di gudang Perum Bulog sebesar Rp 6.300 per kilogram.
HET Beras
Selain penetapan HPP Gabah, Bapanas juga resmi menetapkan Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk komoditas beras. Penetapan HET dibagi berdasarkan pembagian wilayah zonasi yakni zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Kemudian zona 2 untuk Sumatera selain Lampung, Sumsel, NTT, dan Kalimantan. Sementara zona 3 untuk Maluku dan Papua. “Untuk HET beras medium zona 1 Rp 10.900, untuk zona 2 Rp 11.500, zona 3 Rp 11.800. Kemudian untuk beras premium zona 1 Rp 13.900, zona 2 Rp 14.400, dan zona 3 Rp 14.800 per kilogram,” ujar Arief.
Arief mengatakan, HET tersebut bisa diberlakukan segera sambil menunggu aturan Perundang-undangannya selesai digodok. “Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan sedangkan perundangannya dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” ungkap Arief. **