JAKARTA, Exspost.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dilakukan lantaran KPU tidak bersedia membagikan data yang menjadi rujukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Akibat dari persoalan tersebut, Bawaslu mengalami kesulitan melakukan pengawasan pada tahapan Coklit yang saat ini sedang berlangsung.
Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang dilakukan KPU bertentangan dengan pesan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu pada 17 Desember 2022.
“Bapak Presiden Joko Widodo mengingatkan jika ada lembaga pemerintah yang menghalang-halangi Bawaslu untuk mengakses data pemilih, maka laporkan kepada Presiden. Kami akan laporkan,” ujar Bagja yang dilansir Kompas.com, Rabu 15 Februari 2023.
“Ini sebenarnya sudah tegas Pak Presiden ngomong seperti itu dan sekarang kami akan melakukan itu,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, satu-satunya akses yang saat ini dimiliki adalah akses terhadap data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, akses itu hanya untuk mengetahui penduduk yang melapor ke Bawaslu soal masalah daftar pemilih, melalui Posko Kawal Hak Pilih yang dibentuk Bawaslu.
Sementara itu, data yang dibutuhkan pengawas yang turun ke lapangan untuk mengawasi kerja pantarlih melakukan coklit adalah Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kemendagri yang sudah dibersihkan oleh KPU untuk dicoklit.
“Sehingga, ini memang menjadi keterbatasan karena begitu kami turun ke bawah, DP4-nya kami tidak pegang,” ujar Lolly.
“Jadi, sesungguhnya memang kami sekarang sedang berupaya. Ketua sudah sangat tegas menyatakan, kita harus dapat. Karena, kalau enggak dapat nanti yang dipertaruhkan itu hak pilih warga negara. Maka, apa pun caranya, Bawaslu akan tegas soal ini,” katanya lagi.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengakui bahwa daftar pemilih yang menjadi rujukan pantarlih melakukan coklit tidak dibagikan ke siapa pun di luar KPU.
Betty berdalih, data tersebut tergolong sebagai data bergerak atau belum final. “Jadi itu data masih diproses kami. Itu dikecualikan (dari data yang bisa dibagikan),” kata Betty.
“Itu belum data pemilih. Itu masih data hasil sinkronisasi. Kalau DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih) itu sudah ada kebijakan dari Mendagri soal zero sharing data policy,” ujarnya. VM