Bawaslu Lampung Mewanti-wanti Calon PKD Dari Unsur Perangkat Desa

Print Friendly, PDF & Email
image_pdfimage_print
LAMPUNG, Exspost.com — Bawaslu Lampung mengimbau kepada seluruh jajarannya ditingkat desa untuk lebih selektif dalam perekrutan calon Panitia Kelurahan/Desa Pemilu 2024. Bahkan, Bawaslu mewanti-wanti calon PKD yang ditetapkan nantinya bagian dari perangkat desa.

Hal tersebut diungkapkan, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, belum lama ini melalui sambungan WhatsApp. Dia mengaku pihaknya tidak melarang bagi perangkat desa untuk mendaftar sebagai calon PKD pemilu 2024.

“Kita mencoba mewanti-wanti bahwa teman-teman yang mendaftar ini jangan sampai dari bagian Pemerintahan Desa. Ini bukan artinya, teman-teman di Pemerintahan enggak boleh daftar ya. Silakan saja kalau mau mendaftar,” kata dia.

Menurutnya, Bawaslu mencoba mengantisipasi kedepannya para PKD di setiap desa tidak terganggu karena memiliki double job atau dua pekerjaan. Sehingga, kedepan kinerja sebagai penyelenggara tidak terganggu. “Konsekuensinya ketika sudah menjadi bagian dari Penyelenggara, jadi harus siap bekerja penuh waktu,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti penghasilan para PKD yang dari unsur Pemerintahan Desa nanti akan mendapatkan sumber yang sama, yakni APBN. Hal tersebut akan memicu potensi permasalahan untuk kedepan. “Itu nanti ada potensi masalah sehingga kita harus mencegahnya,” kata dia.

Untuk itu, kata Imam, pihaknya selalu menekankan ke jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan hal tersebut ke Panwaslu Kecamatan. Ia berharap para PKD nanti benar-benar bisa membantu dalam menjalankan tugas dalam pengawasan.

“Kita paham betul terkait pengawas personal SDM-nya sangat kurang dibandingkan dengan jajaran KPU.
Tapi, saya sebagai Kordiv SDM mewanti-wanti betul kepada teman-teman ditingkat bawah, supaya PKD benar bisa bekerja sepenuh waktu,” kata dia.

Kepastian Hukum

Ketika ditanya kepastian hukumnya, Imam mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan petunjuk dari Bawaslu RI terkait boleh atau tidaknya perangkat desa merangkap menjadi PKD. Saat ini, pihaknya hanya mencegah supaya tidak menjadi beban dibawah.

“Kita ini lembaga hirarki, artinya segala sesuatunya harus ada dasar yang timbul atau yang diintruksikan dari RI. Artinya ditingkatan provinsi sampai kabupaten, konteksnya mencegah supaya nanti tidak menjadi beban teman-teman dibawah ketika ada unsur perangkat desa. Itupun kami masih menunggu intruksi dari RI,” kata dia.

Jika kedepan perihal itu dituangkan didalam Perbawaslu atau aturan lainnya perangkat desa enggak boleh, maka PKD dari unsur perangkat desa harus mengambil konsekuensi untuk memilih salah satu jabatan.

“Kalau itu memang nantinya dituangkan di didalam aturan Perbawaslu, ya kita mau ga mau bahwa itu aturan. Ketika ada aturan yang jelas, PKD dari perangkat desa, mau ga mau mereka harus mengambil konsekuensi untuk memilih salah satu,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Lampung Selatan, Fakhrur Rozi enggan berkomentar banyak mengenai perihal calon PKD dari unsur di Pemerintahan melalui sambungan WhatsApp belum lama ini.

Berdasarkan pantauan Exspost.com, untuk di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, ada sejumlah calon PKD dari unsur Pemerintahan, yakni perangkat desa. Namun, sejauh ini belum diketahui mereka alan diterima atau tidak. MAN
banner 828x269

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *