LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — Dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, ikut serta mendampingi Satpol-PP Kabupaten Lamsel menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif aanggota DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Lamsel, pada Kamis 21 September 2023.
Diketahui, penertiban APS tersebut mulai dilakukan di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Kalianda, Merbau Mataram dan Kecamatan Sidomulyo.
Berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan oleh satPol-PP dan jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu kelurahan/desa diperoleh sebanyak 425 APS. Rinciannya 84 APS di Kecamatan Kalianda, 143 APS di Merbau Mataram dan 198 APS di Kecamatan Sidomulyo.
Adapun APS yang telah ditertibkan tersebut dikumpulkan dan disatukan di Kantor Satpol PP dan Kantor Camat Sidomulyo dan Merbau Mataram.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Khoirul Anam mengatakan APS yang ditertibkan itu merupakan alat peraga yang dipasang di tempat-tempat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Lamsel.
“Apabila Partai politik maupun Bakal Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang APS nya ditertibkan dapat mengambil APS di kantor kecamatan atau di kantor SatPol PP Kabupaten. Dengan catatan APS yang diambil tidak dipasang kembali di tempat-tempat yg melanggar ketentuan,” katanya
Sebelumnya, kata Khoirul Anam, Bawaslu Lamsel telah menyampaikan surat ke Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan untuk menertibkan APS yang melanggar tersebut. “Memang sebelum penertiban, kamu sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan. Alhamdulillah, hari ini sudah dieksekusi,” kata dia.
Khorul Anam mengaku pihaknya memastikan APS yang ditertibkan dilakukan secara hati-hati dan tidak dirusak. Kemudian, penertiban APS akan disusul oleh kecamatan-kecamatan lainnya. “Jajaran Pol PP menertibkan secara hati-hati dan tidak dirusak. Sebab, semuanya dilakukan dengan baik dan terdokumentasi,” kata dia. MAN