Bawaslu Lamsel Sambut Baik Sidalih Pemilu 2024 Bakal Bisa Diakses

Print Friendly, PDF & Email
image_pdfimage_print
JAKARTA, Exspost.com — Komisi II DPR RI memastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mengakses penuh dalam penggunaan Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih) pada Pemilu 2024. Sidalih digunakan untuk proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang telah terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

“Artinya, Bawaslu juga bisa mengawasi ke Disdukcapil. Kemudian, proses pemutakhiran data dan penyesuaian daftar pemilih melalui Sidalih tidak menghilangkan dan/atau menggunakan hak milik warga negara Indonesia,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Gubernur Jambi beserta KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan Forkopimda Jambi, di Kantor Gubernur Provinsi Jambi, belum lama ini.

Di sisi lain, dia mengaku, Komisi II bersama Kemendagri, KPU, dan DKPP telah menyetujui tiga rancangan Perbawaslu tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Pengawasan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih, serta Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. Hal tersebut merupakan bentuk perhatian positif Komisi II kepada Bawaslu.

“Kemarin kami sudah menyetujui adanya perubahan Perbawaslu yang baru. Ada tiga hal, yaitu permasalahan di DPD, kemudian Gakkumdu dan juga permasalahan lain,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Gubernur Jambi. Foto: Aisyah/rni

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Lampung Selatan, Fakhrur Rozi mengatakan pihaknya menyambut baik bila Bawaslu bisa mengakses sidalih pada Pemilu 2024. Sebab, hal tersebut untuk memudahkan proses pengawasan terhadap beberapa kesalahan administrasi.

“Ya, kalau bisa di akses Bawaslu, untuk memudahkan proses pengawasan terhadap beberapa kesalahan administrasi,” kata dia.

Meski demikian, kata Fakhrur Rozi, untuk akses sidalih, pihaknya masih menunggu arahan Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi. Sebab, sejauh ini akses sidalih itu belum ada di Bawaslu.

“Mudah-mudahan kedepan ada, sehingga memudahkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, untuk melindungi hak pilih warga negara,” ujarnya. MAN

banner 828x269

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *