LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — KPU Lampung Selatan beberkan besaran honorarium yang bakal diterima masing-masing penyelanggara pada Pemilu 2024. Adapun penyelenggara bagi adhoc tingkat kecamatan, desa hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui, KPU Lamsel untuk melaksanakan Pemilu 2024 dibantu oleh sejumlah penyelenggara adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lamsel, Asma Emilia mengatakan untuk besaran honorarium bagi penyelenggara adhoc sudah diatur dalam surat edaran KPU RI nomor 691/KU.01-SD/01/2022 perihal satuan biaya masukan lainnya (SBML) Tahapan Pemilu dan Pilkada tertanggal 7 September 2022.
“SBML itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Semua honorarium sudah diatur di surat tersebut,” kata dia, Sabtu 28 Januari 2022.
Dia merinci untuk besaran honorarium bagi PPK, yakni Ketua sebesar Rp2,5 juta, Anggota Rp2,2 juta, Sekretaris Rp1,850 juta dan Pelaksana/Staf Administasi dan Teknis Rp1,3 juta.
“Jumlah tersebut diterima masing-masing orang per tiap bulan,” kata dia yang juga mantan Staff Teknis Panwaslu Kecamatan Palas itu.
Kemudian, menurut Asma, untuk besaram honorarium bagi PPS, yakni Ketua Rp1,5 juta, Anggota Rp1,3 juta, Sekretaris Rp1,150 juta, dan Pelaksana/Staf Administasi dan Teknis Rp1,050 juta.
“Sedangkan, untuk petugas Pantarlih yang saat ini masih dalam tahapan rekrutmen, mereka akan menerima honorarium sebesar Rp1 juta dengan masa kerja mulai sejak 6 Februari hingga 15 Maret 2023,” kata dia.
Terakhir, kata Asma, untuk KPPS nanti akan menerima honorarium bagi Ketua KPPS sebesar Rp900 ribu, anggota Rp850 ribu dan petugas pengamanan TPS atau Satuan Linmas sebesar Rp650 ribu. “Besaran itu juga untuk masing-masing orang tiap bulan,” kata dia. MAN
Berikut Rinciannya :
