Berikut Kendala Pantarlih Saat Coklit, Ini Dilakukan Bawaslu Lampung

Salah satu petugas Pantarlih di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, saat menempelkan stiker hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) dirumah calon pemilih Pemilu 2024 tanpa memakai atribut rompi. Dok
Print Friendly, PDF & Email
image_pdfimage_print

LAMPUNG, Exspost.com — Bawaslu Lampung menemukan sejumlah kendala dalam Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di 15 Kabupaten/Kota. Proses coklit itu sudah berjalan sejak 12 Februari 2023.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Karno Ahmad Sataraya mengatakan, dari hasil pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, jajaran pengawas Pemilu se-Provinsi Lampung mengidentifikasi beberapa hal yang menjadi kendala dan kejadian khusus di lapangan.

“Seperri, kendala login pada aplikasi E-Coklit, sehingga beberapa Pantarlih melakukan coklilt secara manual yang disebabkan oleh sinyal, server down, dan error) serta form A daftar pemilih belum dibagikan. Hal ini terjadi secara umum di kabupaten/kota,” kata dia, kemarin.

Kedua, kata Karno, terdapat ketidaksesuaian antara data DP4 dengan alamat TPS. Hal ini terjadi di Bandar Lampung dan Pesawaran. Ketiga, terdapat Pantarlih yang tidak membawa salinan SK saat melakukan Coklit.

“Selanjutnya, terdapat data pemilih dalam satu KK berbeda TPS. Contohnya, pada Minggu, tanggal 12 Februari 2023, ditemukan temuan di kelurahan Kotabumi Ilir, TPS 02 Lingkungan 01. Ditemukan dalam satu rumah ada dua kepala keluarga dengan KK yang berbeda tapi stiker hanya satu yang di tempel, yakni do Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran. Hal ini telah dilakukan saran perbaikan,” kata dia.

Kelima, kata Karno, Coklit dibeberapa desa dilakukan malam hari, karena warga yang bekerja. Keenam, terdapat petugas Pantarlih masih kurang memahami proses pencoklitan. Hal ini disebabkan karena proses bimbingan teknik dan pembekalan relatif singkat.

“Kemudian, petugas Pantarlih hingga tanggal 13 Februari 2023 belum melaksanakan proses pencoklitan dikarenakan kelengkapan Logistik belum sampai ke PPS Tanjung Pulau Sebesi dan dikarenakan cuaca buruk. Hal ini terjadi di Desa Tanjung Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan,” kata dia.

Kedelapan, kata Karno, pada surat dan alamat pada form A. Dimana, Daftar pemilih tidak sesuai dengan yang sebenarnya, misal pada form A. Daftar pemilih alamatnya RT/3 RW 1, tapi pada alamat sebenarnya RT 3 itu berada di RW 2. Hal ini terjadi di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

“Kesembilan, terdapat beberapa orang menolak dilakukan Coklit karena mengira petugas adalah anggota partai politik. Hal ini terjadi di Telukbetung Barat, Bandar Lampung, tapi telah dilakukan saran agar petugas dapat melakukan tugas sesuai dengan tupoksi dan atribut tanda pengenal,” kata dia.

Kesepuluh, terdapat adanya DP4 dalam aplikasi E-Coklit banyak yang tertukar, baik tertukar antar TPS maupun antar desa. Hal ini terjadi di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, secara umum yang menjadi kendala saat Pantarlih melakukan pemutakhiran data adalah Aplikasi E-Coklit mengalami server down dan error dan disebabkan juga minimnya sinyal,” ujar Karno.

Dia mengatakan Bawaslu Provinsi Lampung dan jajaran pengawas Pemilu di daerah telah menginstruksikan kepada Pantarlih untuk tetap melakukan Pemutakhiran data pemilih secara manual, karena E-Coklit merupakan alat bantu. Bawaslu Provinsi Lampung juga berharap kepada masyarakat untuk terbuka dan menerima petugas dalam rangka proses pemutakhiran data Pemilih.

“Terhadap tahapan daftar pemilih dan proses pemutakhiran ini, Bawaslu siaga mengawasi proses untuk menjaga hak pilih di seluruh negeri, mengawasi agar proses Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih berjalan transparan, akuntabel serta data pribadi warga terjaga dan terlindungi,” kata dia. **

banner 828x269

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *