Bobol Rumah di Ketapang Lamsel, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Print Friendly, PDF & Email
image_pdfimage_print

Exspost.com — Seorang pemuda berinisial MN (18) ditangkap polisi lantaran mencuri tiga unit ponsel dan jam tangan di rumah warga di Dusun Bakau Kramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin 13 Maret 2023.

Diketahui, MN melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini buron atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, pelaku berhasil diamankan polisi keesokan harinya usai beraksi. “Penangkapan terhadap pelaku, pada Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kontrakan di Dusun Bakau Kramat,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Kamis 15 Maret 2023.

Sebelumnya, kata Kapolsek, para pelaku beraksi pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dan berhasil masuk kedalam rumah korban bernama Harli Pasaribu (50).

“Pelaku dengan leluasa masuk kedalam rumah, melalui jendela yang lupa tidak dikunci oleh korban,” kata Gobel.

Dari situlah, kata Kapolsek, pelaku menggondol dua unit ponsel merk Vivo, sebuah handphone merk Oppo A54, satu buah power bank merk Vivo dan 1 buah jam tangan merk Casio.

“Pencurian itu, diketahui oleh istri korban sekitar jam 05.00 WIB. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp5,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan,” ujar Kapolsek.

Usai mendapat laporan, polisi bergegas melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku yang belum ketahuan identitasnya.

Tepatnya, pada Selasa 14 Marrt 2023 Unit Reskrim Polsek Penengahan yang dipimpin Aipda Suroso melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian yakni MN di sebuah kontrakan saudaranya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban bersama dengan rekannya yg telah kita tetapkan dalam DPO,” tegas Gobel.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu handphone Oppo A54 warna kristal, 1 buah jam tangan merk Casio warna silver dan 1 kotak handphone Oppo A54 yang selanjutnya diamankan ke Polsek Penengahan.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 363 KUH Pidana,” kata Kapolsek. MAN

banner 828x269

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *