LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung, Lampung Selatan berhasil amankan S (56) warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Pardasuka Kecamatan Katibung. Pelaku diamankan lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka diamankan dirumahnya, Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 Wib.
“Tersangka kami amankan berdasarkan laporan orangtua korban dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek, Sabtu 11 Maret 2023.
Kapolsek menceritakan peristiwa itu berawal sekitar Maret 2020 tersangka datang ke rumah korban yang masih usia 16 tahun. Tersangka kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban didalam kamar.
Selesai melancarkan aksinya bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Perbuatan tersebut, pelaku telah melakukan perbuatan keji itu hingga dua kali.
“Pada Minggu 5 Maret 2023, barulah kejadian tersebut diceritakan korban kepada tetehnya. Yang selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung,” kata dia.
Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos lengan pendek warna ungu dan celana pendek warna merah hati.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Aos Kusni Palah. **