LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang wanita melakukan pencurian, Sabtu, 25 maret 2023 pukul 01.00 Wib. Pelaku adalah EW (38) warga Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada hari .
“Kami menggerebek pelaku di kediaman dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit Hp merk Oppo A76 Warna Hitam,” kata Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
Menurutnya, pelaku EW (38) mengakui bahwa ia telah mencuri handphone tersebut di PT. Siger Jaya Abadi Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang.
“Sebelumnya, Polsek Tanjung Bintang menerima laporan kehilangan yang terjadi Sabtu 04 Februari 2023 sekitar pukul 13.30 Wib di PT. Siger Jaya Abadi yang dialami korban HES (29) warga Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjung Bintang,” kata dia.
Korban, kata Kapolsek, merupakan seorang karyawan yang menitipkan barang bawaannya berupa satu unit Handphone merk OPPO A76 di loker penitipan.
“Sekira pukul 17.00 Wib, setelah korban selesai bekerja kembali ke ruang loker untuk mengambil barang titipannya, namun Handphone miliknya sudah tidak ada lagi di loker,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek, korban mengalami kerugian ditaksir Rp 3.800.000. “Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan, beserta barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A76 dan dijerat dengan pasal 363 KHUP,” tutup Kapolsek Tanjung Bintang. RLS