Dua Remaja di Katibung Diamankan Polisi Karena Rampas Ponsel

Print Friendly, PDF & Email
image_pdfimage_print
LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — Tim tekab 308 Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan ringkus dua pelaku Curas yang terjadi di Areal Pantai Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan setempat, Rabu 25 Januari 2023.

Kedua pelaku curas itu yakni berinisial AS (25) dan ES (17) warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, kedua nya di amankan akibat melakukan pencurian dengan kekerasan berupa satu unit Handphone terhadap Rohani (21) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Jati Agung.

Menurut Kapolsek Katibung AKP. Aos Kusni P, mengatakan, saat korban sedang mengendarai sepeda motor, korban dicegat oleh pelaku yang menggunakan kendaraan roda dua merek Honda vario berwarna hitam, yang langsung merampas hanphone, namun, dapat di pertahankan oleh korban.

“Kami mengamankan AS(25) dan ES (17) warga Desa Tarahan Kec. Katibung setelah menerima laporan dari Korban Rohani (21) warga Sidodadi Jati Agung yang mengalami perampasan handphone miliknya di Pantai Sebalang Desa Tarahan Kec. Katibung Kab. Lamsel,” kata dia mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin.

AKP. Aos Kusni menjelaskan, akibat gagal nya aksinya perampasan itu, pelaku merampas handphone yang ada ditangan korban, sehingga terjadi tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami cidera.
“sempat terjadi perlawanan tarik menarik dari korban dengan pelaku, namun korban Rohani tidak bisa mempertahankannya” pungkasnya.

Setelah berhasil melancarkan aksinya merampas handphone korban 1 unit handphone realme A6 warna hitam lalu pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 2.650.000.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan barang bukti yang diamanan dari pelaku yakni 1 unit motor merek honda vario warna hitam tanpa nopol 1 unit handphone merek realme 6A warna hitam. DAN
banner 828x269

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *