LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — Isu pembongkaran cor beton di ruas jalan Poros Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, berhasil diredam melalui mediasi di Kantor Kecamatan setempat, Jum’at 3 November 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Exspost.com, isu pembongkaran jalan cor beton tepat di Desa Sumberagung, Kecamatan Sragi, itu diduga akan dilakukan PT. Manggung Polah Raya selaku penyedia material cor beton.
Hal tersebut didasari lantaran PT. Alvin Akbar Konstruksindo selaku kontraktor peningkatan jalan poros sepanjang 14,5 kilometer itu disinyalir tak mampu melunasi pembayaran beton kepada PT. Manggung Polah Raya.
PT Alvin Akbar Kontruksindo diduga tidak memenuhi pembayaran terkait order beton senilai Rp949.888.500,- dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45.
Beruntung ultimatum yang digaungkan oleh PT. Manggung Polah Raya itu redam setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Sragi bersama sejumlah pihak.
Adapun mediasi itu dihadiri langsung dari Perwakilan Polda Lampung, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, SE. M.M, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lamsel, Yespi Cory S.H., M.M, Kapolsek Sragi, Iptu Zuhdi, Koramil 421-08/Palas, Sekcam Sragi, Suhadi, SE.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, mengatakan pihaknya bersama instansi terkait sudah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, yakni PT Manggung Polah Raya dan PT Alvin Akbar Kontruksindo.
“Jadi, tadi kami sudah mengumpulkan kedua belah pihak dari PT Alvin dan PT Manggung. Kesimpulan dari isu pembongkaran jalan beton tidak akan terjadi. PT Manggung berjanji tidak akan melakukan pembongkaran. Tolong sampaikan kepada masyarakat. Masalah pembongkaran sudah clear dan tidak ada pembongkaran,” kata Kasat Reskrim saat diwawancarai depan kantor Kecamatan Sragi, usai mediasi.
Hal senada diungkapkan, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lamsel, Yespi Cory S.H., M.M. Dia berharap kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai tanpa menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat.
“Kami berharap dengan PT Manggung Polah Raya dan PT Alvin Akbar Kontruksindo akan dapat menyelesaikan permasalahan secara damai,” kata dia.
Masih ditempat yang sama, Perwakilan PT Alvin Akbar Kontruksindo, Rio Robi mengatakan dalam mediasi tersebut mengambil kesimpulan dan sepakat tidak akan ada aksi pembongkaran jalan cor beton.
“Kami sepakat tidak akan ada pembongkaran jalan karena itu sudah menjadi aset negara. Adapun permasalahan dari pihak kedua dan ketiga sudah menemukan jalan dan menemukan opsi-opsi dari beberapa pihak serta instansi. Kalaupun tidak menemukan jalan keluar, kami akan menempuh jalur hukum,” kata dia.
Dia juga mengatakan pihaknya siap membayar order material cor beton tersebut yang menggunakan tiga sub kontraktor. Ia mengaku permasalahan tersebut muncul bermula ketika ada masalah pendistribusian barang yang tidak sesuai dengan kontrak.
“Satu rupiah pun kaki akan bayar. Karena sebelumnya kami membuat komitmen dilandasi dengan kontrak. Tapi kontrak itu tidak sesuai. Contohnya waktu pengiriman kami sendiri mengalami kerugian berkisar Rp500 juta. Yang jelas, kami siap bayar satu kali 12 jam tapi Clam kami harus diterima kami sebagai konsumen dilindungi undang-undang,” kata dia dihadapan awak media.
Sementara itu, Humas PT Manggung Polah Raya, Resna mengatakan pihaknya sendiri memenuhi permintaan masyarakat dan pemerintah untuk tidak melakukan pembongkaran cor beton.
Meski demikian, pihaknya akan tetap meminta hak pembayaran dari PT Alvin itu sendiri. Jika tidak ada titik temu, maka pihak PT Manggung akan menempuh jalur hukum.
“Dengan pembayaran waktu itu disepakati secara cash. Namun, mereka waktu itu deposit. Ketika deposit itu habis otomatis mereka harus membayar lagi karena kita ada toleransi. Kami sudah ada perjanjian dari sekmen 1 sampai sekmen 5. Ternyata di setengah perjalanan pada tanggal 21 agustus 2023, mereka memutus kontrak secara lisan dengan kami. Kemudian, di teruskan pada tanggal 25 Agustus, tapi kami tidak bisa meneruskan karena kami sudah putus kontrak dengan kami,” kata dia.
Menurutnya, kedua belah pihak sudah sering melakukan pertemuan perihal permasalahan tersebut. Namun, pihak PT Alvin menyebutkan angka dan melakukan pembayaran dengan nominal Rp749 juta.
“Itu masih kita dalami, karena mereka masih mau memberikan data-data. Menurut data-data itu sampai dua minggu itu sudah tidak ada. Kami sayangkan itu mereka memberikan cek kosong kepada kami itu nilainya Rp500 juta di Bank BNI atas nama Rio Robi dan ketika kita mau mancairkan di Bank di tanggal 15 september 2023 itu tidak ada uangnya itu yang membuat kita kecewa,” kata dia. YOG/MAN