Komisi IV DPR Temukan Arang Ilegal dari Mangrove di Kepri

Arang Ilegal tersebut Diduga Akan Diekspor ke Singapura dan Malaysia

Print Friendly, PDF & Email
image_pdfimage_print

JAKARTA, Exspost.com – Komisi IV DPR RI menemukan produk arang ilegal yang berbahan baku dari mangrove saat inspeksi mendadak (sidak) di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu 25 Januari 2023. Produk arang itu diduga ilegal danakan diekspor ke Singapura dan Malaysia.

Tidak hanya satu gudang, Komisi IV DPR RI juga sidak di gudang lainnya di Pulang Galang, Batam, Kepri. Ketika melihat produk arang tersebut, ternyata batang arangnya cukup besar.

Dari situs resmi DPR RI, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, langsung memimpin sidak tersebut. Dia mengatakan batang arang itu didapat dari menebang pohon mongrove yang berusia sekitar 50 tahun.

“Berapa ratus ribu batang mangrove yang dipotong. Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 1 triliun lebih untuk penanaman mangrove. Sementara, di Kepri ini mangrove ditebang untuk bikin arang. Pemiliknya harus segera di-BAP,” kata Sudin yang dikutip dari situs DPR RI itu, Jumat 27 Januari 2023).

Ketua Komisi IV DPR Sudin saat diwawancarai usai melakukan sidak dalam rangkaian Kunjungan Kerja Komisi IV DPR di Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Husen/Dok. DPR RI

“Kami juga akan sidak tempat-tempat lainnya. Semua produk arang ini diduga akan diekspor ke Singapura dan Malaysia,” kata Sudin.

Dia mengatakan kerugian negara atas temuan tersebut akan segera dihitung oleh tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bahkan, ia telah memerintahkan Gakkum KLHK agar menyegel gudang-gudang ilegal tempat penyimpanan arang dari mangrove tersebut. Setidaknya, ada tiga gudang yang berhasil disidak Komisi IV DPR bersama Gakkum KLHK.

Sudin mengatakan, informasi terkait produk arang ilegal berbahan mangrove ini sudah didapat sejak satu bulan sebelumnya. Ketika masuk masa sidang, Komisi IV pun segera menyidak gudang-gudang penyimpanan arang ilegal tersebut.

“Kami akan cek, apakah ada izin reklamasinya apa tidak. Izin reklamasi ada di KKP. Kalau tidak ada izin, kami perintahkan disegel, karena merusak hutan mangrove. Kami juga pernah menyegel salah satu PT di Batam. Saya katakan segel, karena itu merusak hutan bakau. Kami enggak peduli siapa backing-nya. Kalau melanggar hukum, ya kami akan tegakkan hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan itu. Humas

banner 828x269

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *