Lagi, Satu Calon PPS di Palas Dicatut Parpol

Salah Satu calon PPS yang nama dan NIK-nya diduga dicatut sebagai anggota Parpol
Print Friendly, PDF & Email
image_pdfimage_print

LAMPUNG SELATAN (Exspost.com) — Lagi, satu nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, diduga dicatut sebagai anggota partai politik.

Kali ini, dialami Sugiatno, warga Desa Bumiasri yang diduga dicatut sebagai anggota parpol Partai Republik Indonesia.

Nama dan NIK-nya baru diketahui ketika menjalani tes wawancara dalam rekrutmen Anggota PPS. Padahal, saat menjalani tes CAT beberapa hari yang lalu, namanya belum masuk ke dalam Sipol.

“Enggak tau, mas. Padahal, saat tes CAT kemarin di KPU Lamsel malahan tidak terdaftar. Kok, sekarang ada di dalam Sipol,” kata dia disela-sela tes wawancara di Sekretariat PPK Palas, Rabu 18 Januari 2022.

Lantaran tidak merasa mendaftar sebagai anggota Parpol, Sugiatno menyuguhkan surat pernyataan keberatan melalui PPK Palas.

“Ya, saya buat surat pernyataan keberatan. Soalnya saya tidak merasa mendaftar sebagai anggota Parpol,” kata dia.

Sebelumnya, Sebanyak dua nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, diduga dicatut sebagai anggota partai politik. Hal tersebut diketahui ketika identitas berupa NIK mereka dicek melalui Sipol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Exspost.com, kedua nama tersebut yakni Asti Roe Mahmuda warga Desa Mekarmulya yang diduga di catut ke dalam Sipol Parpol PKB. Sedangkan, Bagio warga Desa Baliagung dicatut sebagai anggota Parpol PDI Perjuangan.

Menurut Asti, dirinya tidak mengetahui identitas NIK kepemilikannya terdaftar di dalam Sipol. Bahkan, ia mengaku tidak pernah merasa mendaftar sebagai keanggotaan Parpol PKB.

“Saya awalnya kok bisa nama dan NIK saya terdaftar sebagai anggota Parpol. Saya enggak pernah merasa mendaftar di Parpol. Tau-tau saat daftar PPS, nama saya ada di Sipol,” kata dia disela-sela tes wawancara di Sekretariat PPK Palas, Rabu 18 Januari 2022.

Dia mengaku dirinya mengajukan keberatan atas terdaftar nama dan NIK di dalam Sipol. Untuk itu, ia berharap KPU Lamsel melalui PPK bisa mencoret nama dan NIK-nya di dalam Sipol.

“Saat daftar PPS di KPU sudah saya ajukan keberatan. Nah, sekarang diminta lagi buat keberatan. Berarti keberatan kemarin belum ditindaklanjuti,” kata dia.

Sementara itu, Bagio mengaku dirinya sadar satu tahun lalu menyerahkan fotocopy identitasnya kepada Kepala Desa Baliagung. Namun, saat itu ia tidak begitu memahami bila nama dan NIK akan terdaftar di dalam Sipol.

“Seingat saya dulu, Pak Kades kami minta KTP buat keperluan Parpol. Tapi, saya enggak ngeh kalau untuk kepesertaan anggota Parpol. Saya pasrah aja lah,” kata dia.

Baca Juga : Dua Calon PPS di Palas Diduga Dicatut Parpol

banner 828x269

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *