Naik 1,5 Persen, Anggaran DD 2024 Capai Rp71 Triliun

Print Friendly, PDF & Email
image_pdfimage_print

JAKARTA, Exspost.com — Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 untuk disahkan menjadi Undang-Undang telah disetujui DPR RI. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut yakni anggaran Dana Desa sebesar Rp71 triliun.

Diketahui, anggaran Dana Desa yang akan digulirkan ke seluruh desa itu mengalami kenaikan sebesar Rp1,070 miliar atau 1,5 persen dibandingkan outlook 2023 sebesar Rp70 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman belum lama ini mengatakan APBN 2024 menganggarkan dana desa sebesar Rp71 triliun, atau naik 1,5 persen dibandingkan outlook tahun 2023. Saat ini pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa 2024 pada 75.259 desa.

“Adapun anggaran Dana Desa 2024 diarahkan untuk percepatan penghapusan kemiskian ekstrem di Indonesia sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022,” kata dia.

Luky Alfirman mengatakan, ada tiga strategi utama untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem ini. Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat, melalui program Bansos, Jamsos, subsidi, kebijakan stabilitas harga, dan program lainnya yang dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat.

Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat dengan optimalisasi program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Dan ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan, diantaranya melalui pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, serta infrastruktur sanitasi air minum layak.

“Saat ini prioritas utama negara adalah mengatasi kemiskinan ekstrem. Maka kami memberitahu desa-desa tersebut bahwa anda juga harus mengalokasikan dana untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di desa anda,” ujar Luky Alfirman.

Selain itu, kata dia, kebijakan penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk percepatan penurunan stunting di desa. Namun untuk mewujudkannya, pemerintah melakukan sejumlah langkah.

Diantaranya, pertama, tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Kedua, laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya dijadikan sebagai persyaratan dalam penyaluran tahap II bagi Desa Mandiri dan tahap III bagi Desa Non-Mandiri.

“Laporan tersebut berguna sebagai input, data, dan masukan juga sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan di bidang percepatan penurunan stunting secara nasional. Kemudian, anggaran stunting yang berasal dari Dana Desa pada 2024 sebesar Rp10.470,8 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya, Dana Desa tahun 2024 juga diarahkan bagi ketahanan pangan. Dalam skala desa berupa program ketahanan pangan dan hewani melalui sektor pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan tangkap dan budidaya.

Ketahanan pangan dimaksudkan selain untuk mengakhiri kelaparan, juga untuk mencapai penguatan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan juga untuk meningkatkan indeks nilai tukar petani dan nelayan. Anggaran ketahanan pangan yang berasal dari Dana Desa pada 2024 diperkirakan sebesar Rp9.017,9 miliar.

Alfirman menjelaskan, program Dana Desa ini selaras dengan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah yang mana alokasinya terus meningkat, sebagai perwujudan desentralisasi fiskal. Dimana, langkah ini dalam 10 tahun terakhir telah mampu mendorong peningkatan kinerja daerah dan desa.

“Hal ini terlihat antara lain dari menguatnya kemandirian fiskal daerah dan terus meningkatnya jumlah desa yang berstatus desa mandiri. Kemandirian fiskal daerah menunjukkan tingkat kemampuan daerah dalam membiayai pemerintahan sendiri,” katanya. TIM

banner 828x269

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *