Pelaku Pencurian Uang Kotak Amal Masjid di Palas Ternyata Residivis

Print Friendly, PDF & Email
image_pdfimage_print

LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — Dari tiga pelaku pencurian uang kotak amal Masjid di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, satu pelaku diantaranya merupakan seorang residivis. Pasalnya, dari pengakuan pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut disejumlah masjid di Lamsel.

Pelaku tersebut adalah RMD (22) warga Dusun Serdang Rt/Rw 012/006, Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda. Aksi nekatnya mencuri uang kotak amal di Masjid itu berhenti di Kecamatan Palas.

Kapolsek Palas, AKP. Andy Yunara mengatakan pihaknya membekuk tiga pelaku pembobolan kotak amal di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Palas. Satu pelaku diantaranya merupakan residivis atau spesial pencurian uang kotak amal.

“Pelaku atas nama RMD mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah Masjid yang tersebar di Lamsel. Modusnya sama membobol kotak amal Masjid,” kata dia, Senin 26 Februari 2023.

Dia mengaku lokasi yang pernah dilakukan sama halnya di Kecamatan Palas, seperti di Kecamatan Kalianda, Tarahan Kecamatan Katibung, Tanjung Bintang dan Sidomulyo.

“Ya, pelaku merupakan Residivis atau bisa disebut dengan pengulangan tindak pidana,” ujarnya.

Dia mengaku saat ini RMD dan dua pelaku lainnya sudah diamankan di Mapolsek Palas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan,” kata dia. MAN

banner 828x269

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *