LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — Guna antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personil Polsek Palas, Polres Lampung Selatan gencar sosialisasi bahaya Karhutla di wilayah Kecamatan setempat. Pasalnya, di musim kemarau saat ini sangat rentan dengan peristiwa Karhutla.
Hal tersebut dilakukan Kanit Binmas Polsek Palas, Aipda Hasudungan PS saat sosialisasi bahaya Karhutla di laham perkebunan jagung di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Jum’at 6 Oktober 2023.
Menurut Hasudungan, pada musim kemarau seperti saat ini, mudah sekali terjadinya kebakaran lahan, baik sengaja maupun tidak. Sebab, dedaunan yang kering dinilai sangat mudah terbakar.
“Maka dari itu, kami akan selalu memberikan imbauan dan peringatan kepada warga yang berada di lahan maupun kebun, untuk selalu berhati-hati bila membuka lahan. Jangan membakar sembarangan,” kata dia
Selain itu, Hasudungan juga memberikan pemahaman untuk pencegahan terjadinya Karhutla dilaksanakan sejak dini. Sehingga, masyarakat benar-benar paham dampak yang diakibatkan oleh Karhutla.
“Membakar lahan dan hutan yang berpotensi bisa menyebabkan dampak kebakaran yang lebih luas, dampak lain juga bisa menyebakan inpeksi saluran pernafasan akut (ISPA),” kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Palas, AKP Andy Yunara mengatakan dirinya selalu mengintruksikan kepada personilnya untuk selalu mendeteksi secara dini kejadian apapun. Apalagi dengan kondisi seperti saat ini kemarau masih berlangsung.
“Saya selalu perintahkan kepada personil untuk langsung turun ke lapangan memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal ini supaya benar-benar paham dampak yang diakibatkan Karhutla,” kata Andy.
Bukan hanya itu, kata Kapolsek, membakar hutan dan lahan secara sengaja ada sanksi hukumnya, yakni pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
“Didalam Undang-undang mengatakan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan, maka akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya. MAN