LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, menggerebek lokasi perjudian jenis kartu domino di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,3 juta dari tangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, penggrebekan itu terjadi pada Sabtu pagi 1 April 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan empat orang pelaku yaitu S (40), S (45), J (51) dan S (31),” kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu malam 2 April 2023.
AKP Hendra menceritakan kronologi awal hingga berlangsungnya penangkapan terhadap para pelaku, pada Jumat 31 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Lamsel melaksanakan patroli malam di wilayah Kecamatan Jatiagung.
“Pada patroli saat itu, petugas kami mendapatkan informasi adanya salah satu pekarangan rumah seorang warga yang sering dijadikan lokasi untuk perjudian jenis kartu domino,” kata Kasat Reskrim AKP Hendra.
Berbekal informasi itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat tersebut. Selanjutnya, pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpim Ipda Heru Sandi Susilo melakukan penggerebekan di sebuah gazebo belakang rumah milik salah seorang pelaku warga Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung.
“Keempat orang pelaku tersebut, tertangkap tangan sedang melakukan judi kartu jenis domino dan ditemukan uang tunai senilai Rp5,3 juta,” kata AKP Hendra.
Lalu, polisi membawa pelaku S (40) pemilik rumah, S (45) warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur dan J dari Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur serta S (31) asal Desa Karangrejo, Kecamatan Jati Agung ke Mapolres Lampung Selatan.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 13 set kartu jenis domino yang sudah terpakai dan belum terpakai di TKP dan uang tunai sejumlah Rp5.300.000.
“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” ujar Kasat Reskrim. RLS