Rampas Ponsel, Empat Warga Sidomulyo Diringkus Polisi

Print Friendly, PDF & Email
image_pdfimage_print

LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — Sebanyak empat Warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, setelah di ketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, Sabtu 4 Februari 2023.

 

Di ketahui para tersangka Curas itu berinisial AB (18), MF (15), S (43) dan SO (28) ke empat tersangka itu merupakan warga Desa Suka Marga , Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten setempat.

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, para tersangka melakukan aksi curas tersebut pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2023 lalu, sekitar oukul 04.00 Wib, di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) tepat nya di Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.

 

“Saat ini semua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim,” Kata AKP Hendra S, Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

 

Menurut nya, ke empat tersangka itu di lakukan penangkapan setelah para korban melaporkan peristiwa yang di alami nya, di mana korban berjumlah tiga orang di antara nya berinisial F (19) warga Kelurahan Bumi Agung, EP (21) warga Desa Sukatani, dan AR (19) warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.

 

Hendra menjelaskan, ketiga korban itu menggunakan kendaraan sepeda motor dengan car berbonceng tiga, kemudian, dikejar kurang lebih 10 orang pelaku dengan lima sepeda motor, akibat kendaraan korban kehabisan bensin, para pelakupun mulai melancarkan aksi nya dengan cara mengeroyok korban dan merusak sepeda motor serta mengambil tiga unit Handphone milik para korban.

 

“Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka memar di badan lalu para korban, selanjut dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan.” kata dia.

 

Kini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan berikut barang bukti diantaranya 1 sepeda motor Honda Vario warna abu abu milik korban dalam kondisi rusak dan 2 buah kotak handphone milik korban.

 

Akibat perbuata nya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. DAN

banner 828x269

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *