Sah!! DPR RI Setujui Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

Print Friendly, PDF & Email
image_pdfimage_print

JAKARTA, Exspost.com — DPR RI mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu.

DPR menyetujui Perppu Pemilu tersebut menjadi undang-undang Rapat Paripurna DPR yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Tampak Wakil Ketua DPR Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus. Terlihat pula Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pimpinan DPR RI awalnya meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan pernyataan kepada anggota dewan.

“Seluruh fraksi secara bulat dan sepakat menyetujui dan menerima RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dan meneruskan pembahasannya pada proses pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI,” kata Doli yang dilansir detik.com Selasa 4 April 2023.

“Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai,” sambungnya

Puan kemudian bertanya kepada para peserta rapat apakah Perppu tersebut dapat disetujui sebagai UU oleh anggota dewan. Para anggota dewan menjawab setuju.

“Apakah RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” kata Puan Maharani.

“Setuju,” ujar kepada seluruh peserta Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 itu.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembentukan RUU tentang Penetapan Perppu Pemilu merupakan komitmen DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu. Khususnya bagi empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.

“Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis,” kata Tito.

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan dalam RUU tentang Penetapan Perppu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.

Perubahan itu, di antaranya berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi DOB; penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.

Kemudian, ada pula perubahan terkait jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara.

“Serta tentang penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk, selain implikasi dari pemekaran daerah provinsi di Papua dan Papua Barat,” tutur Doli.

Dengan adanya penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu, lanjut Doli, diharapkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar.“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” katanya. **

 

 

 

banner 828x269

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *