LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — Joko Prasetyo (23) tak bisa berkutik saat dibekuk Tim Reserse Anti Narkoba, Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Jum’at 27 Januari 2023. Pria yang kesehariannya buruh tani itu dibekuk karena kedapatan miliki narkotika golongan I Jenis Sabu.
Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan Itu dibekuk setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat. Setwlah mendapatkan laporan itu, tim res anti narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Joko Prastyo.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni P mengatakan, pihaknya berhasil membekuk pelaku pada Jum’at 27 Januari 2023 lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa pria itu memiliki narkoba jenis sabu sabu.
“Betul, Jumat malam sekitar pukul 19.30 WIB, anggota kami langsung mengamankan satu orang yang diduga pemilik tiga paket Narkoba jenis sabu,” kata dia, Minggu 29 Januari 2023.
Dia mengaku, pelaku diamankan ketika dilakukan penggrebekan di salah satu rumah di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan yang merupakan tempat tersangka mengkonsumsi narkoba. Saat dilokasi, polisi menemukan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.
“Saat kami lakukan penggerbekan, kami mendapatkan beberapa barang bukti diantaranya, satu dompet warna hijau, satu dompet hitam berisi tiga paket sabu, plastik sisa pakai, alat hisab sabu lengkap, satu timbangan digital dan satu handphone warna biru,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat menggunakan pasal 114, 112, 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. RLS