LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — Pemkab Lampung Selatan, melakukan pemasangan tanda batas secara simbolis di lokasi pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang berlangsung di Desa Bumireatu, Kecamatan Palas, Jum’at 03 Februari 2023.
Gerakan yang dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023 itu, merupakan program dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan diselenggarakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan didampingi Kepala Kantor BPN/ATR Lamsel, Hotman Saragih menyerahkan patok batas secara simbolis kepada Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Bumirestu, Andi Hidayat.
Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, Komandan Kodim 0421/LS Letkol Inf. Fajar Akhirudin serta jajaran anggota Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Lampung Selatan Eka Riantinawati dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Erdiansyah.
Kepala Kantor BPN/ATR Lamsel, Hotman Saragih mengatakan, pencanangan Gemapatas merupakan salah satu upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki.
Sehingga kedepan, dapat mencegah dan mengurangi adanya konflik atau sengketa batas tanah antar masyarakat. Kemudian, juga memudahkan proses pengukuran dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah.
“Khusus untuk Lamsel pencanagan Gemapatas 1 juta patok untuk seluruh Indonesia, gerakan pertama di Lamsel kita terapkan di Desa Bumirestu sebanyak 900 patok bidang tanah. Kalau dihitung menjadi bidang tanah anggaplah menjadi 300 bidang tanah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekdakab Thamrin mengatakan, gerakan tersebut merupakan momentum yang mempunyai dampak yang luar biasa. Apalagi, persoalan tanah ini dinilai sebagai salah satu hal yang paling mendasar bagi masyarakat.
Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat mengerti dan memahami pentingnya fugsi dari patok tanah. Bukan hanya sebagai batas dari luas tanah yang dimiliki, namun juga memudahkan dalam mengurus proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah.
“Kita sangat bersyukur Kementerian BPN/ATR memberikan perhatian besar terhadap persoalan tanah yang ada ditengah masyarakat. Gerakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang patok tanda batas,” ujarnya.
“Oleh karena itu menjadi sangat penting karena menjadi proteksi terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. Maka dari itu, setelah patok ini dipasang saya minta kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera membuatnya,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Pokmas, Andi Hidayat Desa Bumirestu, Andi Hidayat mengapresiasi terhadap Kementerian ATR/BPN terkait Gemapatas. Ia pun berharap setelah dipasang patok, sertifikat tanah segera diterbitkan.
“Tentu, kami masyarakat Bumirestu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan mudah-mudahan segera di proses sertifikat tanah, agar kami memiliki legalitas yang sah secara hukum. Harapannya juga, sertipikat tersebut akan berguna bagi masyarakat,” katanya. MAN