LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua tersangka pencuri lima ponsel di Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur Kecamatan Ketapang, Rabu 1 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus, yakni DA (38) warga Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur dan AR alias Acung alias Iwan Cino (35) warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka di lokasi yang berbeda. Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan dua ponsel merk Oppo F4 dan Samsung Galaxy M51. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list biru tanpa nomor polisi.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Penengahan,” ujar Kapolsek, Jumat (3 Februari 2023.
Kapolsek mengatakan, pencurian terjadi Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 Wib di rumah Sukarya (33) warga Desa Way Sidomukti, Kecamatan Ketapang. Kedua tersangka melakukan aksinya dengan memasuki melalui pintu samping rumah korban dan mengambil ponsel Android sebanyak lima buah. Peristiwa tersebut, diketahui istri korban yang tidak menemukan HP nya saat bangun pagi.
“Korban yang mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan ke Polsek dan kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Gobel.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu buah kotak ponsel merk oppo F4, satu Unit Ponsel Merk Samsung Galaxy M5, satu Unit Sepeda motor honda Beat warna hitam list biru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diamankan di Mapolsek Penengahan. MAD