LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — Bawaslu Lampung Selatan ingatkan seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Palas untuk tidak menerima apapun dari peserta Pemilu 2024. Jika ada yang terbukti, maka Bawaslu tidak segan-segan memberhentikan (pecat, red) PKD tersebut.
Hal itu diungkapkan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel, Khoirul Anam usai melantik 21 PKD se-Kecamatan Palas di Gedung Muhammadiyah Desa Sukamulya, Senin 6 Februari 2023.
Dia mengatakan Bawaslu selama ini selalu menggaungkan stop politik uang (money politics) kepada masyarakat hingga ke pelosok desa. Sebab, dengan politik uang akan menciderai proses demokrasi bangsa.
“Jangan justru pengawas menjadi orang yang pertama dalam menerima politik uang tersebut. Kami ingatkan jangan sampai coba-coba,” kata warga Kecamatan Natar itu.
Jika ada yang terbukti, kata Khoirul Anam, maka pihaknya tidak segan-segan akan memberhentikan PKD tersebut. Bahkan, pihaknya akan memproses pelanggaran Pemilu dan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami langsung cabut SK PKD itu, bila terbukti. Jangan coba-coba. Silahkan kalau berani coba-coba, kami akan proses pelanggarannya dan kami laporkan ke DKPP,” tegasnya.
Mas Anam, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa segala bentuk politik uang ialah bagian dari musuh besar demokrasi.”Politik uang bukan hanya musuh besar demokrasi, tapi juga musuh besar pembangunan,” kata dia.
Ujung Tombak
Sebagai ujung tombak dalam pengawasan, kata Anam, seluruh PKD yang sudah dilantik diminta untuk memaksimalkan pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024. Ia juga meminta PKD untuk mempertajam tentang kepemiluan dan harus tahu regulasi-regulasi yang ada.
“Sebagai ujung tombak, PKD harus tajam pengawasannya. Sebagai pengawas, PKD harus tau regulasi-regulasi sebagai dasar hukum kita, seperti undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu hmgga Peraturan KPU,” kata dia. MAN