LAMPUNG SELATAN, Exspost.com — U (27), seorang pemuda asal Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil ditangkap setelah tertangkap tangan mencuri ponsel di rumah Deswan Riadi warga Dusun Induk, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 04.00 Wib.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu terpaksa diamankan di Mapolsek Natar untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Natar, Kompol Enrico Sidauruk mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di rumah korban Deswan Riadi.
“Aksinya dilakukan dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan plat besi yang salah satu ujungnya sudah dipipihkan. Setelah terbuka, tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil ponsel milik korban yang ada di dalam kamar, yakni satu unit ponsel merk VIVO Y95 warna Starry Black dan satu unit ponsel merk REDMI Note 9 warna Midnight Grey,” kata dia.
Aksi tersangka itu, kata Kapolsek, dipergoki oleh korban sambil berteriak maling-maling. Namun, tersangka melakukan perlawanan dan berkelahi serta bergumul dilantai. Pada saat bergumul dilantai, tersangka mengigit korban pada bagian dada sebelah kiri sebanyak tiga titik dan dada sebelah kanan sebanyak dua titik.
“Upaya itu dilakukan agar tersangka bisa melarikan diri. Tersangka juga mengancam korban dengan mengatakan saya tujah kamu, lepasin saya,” ujar Kapolsek.
Namun, upaya untuk kabur, berhasil digagalkan korban bersama tetangganya. Dari tangan tersangka didapati sebuah tas merk RIEL warna merah maroon yang didalamnya berisikan satu buah besi plat yang salah satu ujung telah dipipihkan, satu buah kunci pas ukuran 10 dan 12, satu buah gunting dan pada pinggang pelaku ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Natar. Atas perbuatannya, tersangka akan jerat dengan pasal 365 KUHPidana,” ujar Kapolsek. **