Tilang Manual akan Diterapkan Kembali di Lampung

Print Friendly, PDF & Email
image_pdfimage_print

LAMPUNG, Exspost.com — Polda Lampung akan kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal itu dikarenakan jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara meningkat usai tilang manual ditiadakan.

Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta mengatakan tilang manual akan kembali diberlakukan di Lampung. Sebab, pelanggaran lalu lintas kembali meningkat setelah tilang manual ditiadakan.

“Iya nantinya penilangan itu akan dilakukan secara selektif prioritas, yang kasat mata dan berdampak mengakibatkan kecelakaan dan fatalitas, artinya kecelakaan itu mengakibatkan adanya korban,” katanya seperti yang dilansir Lampost.co, Rabu, 25 Januari 2023.

Dirlantas mengatakan, tilang manual itu merupakan salah satu permintaan dari masyarakat. Sebab, berdasarkan survey, pengendara saat ini banyak yang tak patuhi aturan berlalu lintas dengan baik.

“Secara pusatnya belum, karena permintaan dari masyarakat juga ini. Banyak sekali pelanggaran yang terjadi dan polisi kenapa nggak kurang menindak gitu,” ujarnya

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP. M. Rohmawan, SH., MM mengatakan hingga saat pihaknya belum memberlakukan tilang manual. Dimana, tilang manual baru sekedar rencana.

“Iya, memang baru rencana pemberlakuan tilang manual itu. Kami masih menunggu petunjuk dari Pak Dirlantas Polda Lampung,” kata dia melalui sambungan telepon, Jum’at 27 November 2023.

Meski demikian, penilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tilang) juga masih tetap diberlakukan. “Tilang elektronik juga masih diterapkan, jadi ada dua metode yang akan diterapkan. Tapi, enggak tau kami masih menunggu petunjuk,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi lalu lintas dilarang untuk menilang secara manual per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Isi poin lima yakni, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas. TIM

 

banner 828x269

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *